KPK bakal Proses Hukum Pihak Yang Terima Duit dari Eks Gubernur Maluku Utara

Hukrim128 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Para pihak yang menerima aliran uang dari eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) siap-siap di proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, KPK akan mendalami siapa yang menerima/menikmati uang dari Abdul Gani Kasuba.

“orang-orang yang dipandang merima dan menikmati aliran uang dari AGK yang disadari bahwa itu berasal dari tindak pidana, maka akan di proses,”kata Jaksa Penuntut Umum (KPK), Greafik, Rabu (7/8).

Meski demikian Greafik menyampaikan untuk proses para pihak yang menerima aliran uang dari AGK akan dilihat pada fakta-fakta persidangan nanti.

“Yang menerima uang AGK proses tidak sekarang tetapi dirangkumkan pada fakta persidangan nantinya,”Tandas Greafik.(*)

Komentar