KPK Periksa Sigit Litan Soal Kasus TPPU yang Menjerat Gubernur AGK

Hukrim230 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang menjerat Gubernur Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu 7 Agustus 2024.

Para saksi yang dimintai keterangan oleh Penyidik KPK ini adalah Dede Sobari selaku Ajudan Gubernur AGK, Kuntu Daud selaku Ketua DPRD Provinsi Malut, Olivia Bachmid selaku swasta yang juga istri Terdakwa Muhaimin Syarif, Zainuddin Sangaji selaku karyawan PT Mineral Trobos, Sigit Litan alias Acam selaku Direktur PT Modern Raya Indah Pratama, Lauritzke Mantulameten selaku Direktur PT Mineral Jaya Molagina, Pudyo Bayu Hartawan selaku pimpinan Departemen Divisi Legal PT BNI Tbk, dan Khoirul Huda S Riyadi selaku Group Head AML Group PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebutkan, dalam pemeriksaan ini terdapat delapan orang lainnya yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus TPPU AGK.

“Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka Gubernur AGK,” jelas Tessa.

Dalam kasus TPPU yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara dua periode ini sebagai dengan kerugian mencapai sebesar Rp 102 miliar.

Di lain sisi, kasus yang menjerat AGK ini juga terkait dugaan suap dan gratifikasi. Kasus tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate. Dalam kasus ini, AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.(*)

Komentar