Telusuri Jual Beli Aset, KPK Kembali Periksa AGK dan 4 Saksi

Hukrim142 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Selain AGK, Penyidik KPK juga memeriksa mantan PLT Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Daud Ismail, mantan ajudan AGK, Ramadan Ibrahim dan pengusaha Stevi Thomas.

Pemeriksaan AGK dan empat terdakwa ini untuk mendalami transaksi aset dan aliran uang kepada yang bersangkutan.

Sementara informasi yang diperoleh, Pemeriksaan terhadap AGK dan empat orang tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate, Rabu (21/8).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika membenarkan perihal pemeriksan tersebut.

“Pemeriksaan itu Penyidik mendalami aliran uang ke tersangka, proyek terkait tersangka MS dan transaksi aset tersangka AGK,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).

Meski demikian, Tessa belum membuka soal aset apa saja yang sedang dibidik.

Diketahui, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri Ternate.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa mantan Gubernur Malut AGK dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur. Terdakwa AGK didakwa menerima uang suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur sebesar Rp109,7 miliar.

Jaksa mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dollar Singapura melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa AGK pada tanggal 22 Agustus 2024 besok.(*)

Komentar