MALUTTERKINI.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Ustadz Abdul Gani Kasuba alias AGK pidana penjara selama tahun menerima dugaan korupsi gratifikasi senilai 100 milair lebih.
JPU KPK, Rony Yusuf saat membacakan tuntuan menyatakan, terdakwa AGK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGK dengan pidana penjara selama 9 tahun serta pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan,”ujar Jaksa KPK Rony Yusuf, Kamis (22/8).
Menetapkan, terdakwa AGK menganti uang pengganti 109 miliar dan 90,000 dolar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi menutupi uang pengganti maka dipidana penjara selama lima tahun.
“Lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,”pungkasnya.
AGK diancam pidana dalam pasal 12 huruf a junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana 12 huruf b junto pasal 18 Undang- undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ke tiga, melanggar pasal 12 huruf B besar.
Majelis Hakim juga menetapkan sidang lanjutkan AGK, Jumat 30 Agustus pada pukul 14:00 WIT.(*)









Komentar