Breakwater Orimakurunga Tak Tuntas, Kejati Malut Didesak Periksa Mantan Kadis PUPR dan Kontraktor

Hukrim285 Dilihat

Malutterkini.id – Direktur Indonesia Anti Corruption Network, Igrissa Majid, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memanggil dan Memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan, Ikbal Mustafa, Dan Rekanan atas
kasus dugaan korupsi Proyek Breakwater Desa Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan.

Pasalnya, Proyek tahun 2023 menelan anggaran APBD senilai Rp 16 Miliar itu dikerjakan asal-asalan oleh Rekanan.

“Proyek yang dibiayai dengan uang publik melalui APBD senilai 16 Miliar, namun pepekerjaanya terkesan asal-asalan. Bahkan tak tuntas,”Ujar Igrissa, Minggu (6/7/2025).

Alumnus Anti Corruption Academy IM57+ Institute ini, menjelaskan, Ketika proyek mangkrak, publik berhak mempertanyakan integritas tata kelola pemerintah daerah, akurasi tentang perencanaan, dan ketepatan pengawasan penggunaan anggaran.

Menurutnya, dari sisi tanggung jawab pejabat, ada dua aturan yang perlu diperhatikan yaitu aturan mengenai pemerintah daerah, dan administrasi pemerintahan.

Kedua aturan ini menekankan kewajiban kepala daerah dan jajarannya untuk menjalankan fungsi pengelolaan anggaran dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Bahkan kata dia, Proyek Breakwater Ori gagal dalam perencanaan, indikasi kelalaian harus dipertanggungjawaban secara administratif dan hukum.

Untuk itu, ia berharap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bentuk tim agar menelusuri proyek Breakwater di Orimakurunga, tidak boleh berhenti pada kelalaian administratif saja tetapi juga pertanggungjawaban hukum.

Jika melihat proyek Breakwater Orimakurunga, terdapat ruang dugaan penyalahgunaan anggaran.dimana,
ketika dana sudah cair, tetapi proyek tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan publik, ada potensi kerugian negara

Disinilah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) menjadi relevan, karena penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara merupakan tindak pidana korupsi.

Pasal 15 UU Tipikor lanjut dia, memungkinkan penindakan atas pemufakatan pejabat yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Perlu dicatat, penegak hukum dalam hal ini Kejati, tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk bertindak. karena penyimpangan anggaran negara adalah bentuk tindak pidana korupsi, dan itu adalah kejahatan luar biasa,”Ujarnya.

“Ini bisa menjadi langkah awal untuk memastikan mengapa anggarannya telah dicairkan 100 % sementara pekerjaan berantakan,”Bebernya.

Dia menyebut, Kasus proyek Breakwater Orimakurunga ini harus menjadi pengingat bahwa anggaran publik bukan hanya angka dalam laporan belanja daerah. Dimana setiap rupiah adalah hak publik yang harus dikembalikan dalam bentuk pembangunan nyata.

“Ketika proyek mangkrak, warga kehilangan hak atas perlindungan, dan mereka berhak mendapat kejelasan, transparansi, serta tindakan hukum jika terjadi penyimpangan,”Jelasnya.(*)

Komentar