Desak Kejati Malut Periksa Bupati Fakfak dan Mantan Kadis PUPR Ikbal Mustafa Soal Breakwater Orimakurunga 

Hukrim3464 Dilihat

Malutterkini.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali didesak memanggil dan memeriksa mantan Bupati Fakfak, Papua Barat, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP, mantan Kepala PUPR Halmahera Selatan, Ikbal Mustafa atas dugaan korupsi Proyek pelindung pantai Orimakurunga (Breakwater).

Desakan ini datang dari Direktur Indonesia Anti Corruption Network, Igrissa Majid.

Ia mengatakan, Proyek tersebut melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan.

Proyek itu dikerjakan dua tahap, tahap pertama tahun 2022 dikerjakan CV Askonstruksi dengan pagu anggaran 2.250.000.000 sementara tahap kedua tahun 2023 dikerjakan CV Multi Jaya Utama dengan pagu anggaran Rp 4.375.000.000.

Menariknya kata dia, proyek tersebut dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai perencanaan, sehingga harus dipertanggungjawaban secara administratif dan hukum.

Alumnus Anti Corruption Academy IM57+ Institute ini, menjelaskan, Ketika proyek mangkrak, publik berhak mempertanyakan integritas tata kelola pemerintah daerah, akurasi tentang perencanaan, dan ketepatan pengawasan penggunaan anggaran.

Menurutnya, dari sisi tanggung jawab pejabat, ada dua aturan yang perlu diperhatikan yaitu aturan mengenai pemerintah daerah, dan administrasi pemerintahan.

Kedua aturan ini menekankan kewajiban kepala daerah dan jajarannya untuk menjalankan fungsi pengelolaan anggaran dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Untuk itu, ia berharap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bentuk tim agar menelusuri proyek Breakwater di Orimakurunga, tidak boleh berhenti pada kelalaian administratif saja tetapi juga pertanggungjawaban hukum.

“Jika melihat proyek Breakwater Orimakurunga, terdapat ruang dugaan penyalahgunaan anggaran.dimana,
ketika dana sudah cair, tetapi proyek tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan publik, ada potensi kerugian negara,”Ujar Igrissa, Minggu (13/7/2025).

Disinilah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) menjadi relevan, karena penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara merupakan tindak pidana korupsi.

Pasal 15 UU Tipikor lanjut dia, memungkinkan penindakan atas pemufakatan pejabat yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Perlu dicatat, penegak hukum dalam hal ini Kejati, tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk bertindak. karena penyimpangan anggaran negara adalah bentuk tindak pidana korupsi, dan itu adalah kejahatan luar biasa,”Ujar

“Ini bisa menjadi langkah awal untuk memastikan mengapa anggarannya telah dicairkan 100 % sementara pekerjaan berantakan,”Bebernya.

Dia menyebut, Kasus proyek Breakwater Orimakurunga ini harus menjadi pengingat bahwa anggaran publik bukan hanya angka dalam laporan belanja daerah. Dimana setiap rupiah adalah hak publik yang harus dikembalikan dalam bentuk pembangunan nyata.

“Ketika proyek mangkrak, warga kehilangan hak atas perlindungan, dan mereka berhak mendapat kejelasan, transparansi, serta tindakan hukum jika terjadi penyimpangan,”Jelasnya.

Terkait hal itu, Fakfak, Papua Barat, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP, mantan Kepala PUPR Halmahera Selatan, Ikbal Mustafa masih dalam upaya konfirmasi wartawan, sehingga berita ini dipublis belum ada keterangan dari mereka.(*)

Komentar