Kejati Malut Periksa BI Terkait dugaan Korupsi 7 Miliar

Hukrim168 Dilihat

Malutterkini.id – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Inisial BI diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa 30 September 2025.

BI diperiksa terkait dugaan korupsi proyek normalisasi sungai di Kepulauan Sula
senilai Rp 7 miliar.

“Ada pemeriksaan terkait pekerjaan normalisasi di Kepulauan Sula. Saya sudah dua hari diperiksa, kalau dipanggil lagi saya akan datang,” ungkap BI saat ditemui wartawan di halaman kantor Kejati Malut Selasa siang tadi.

Diketahui, berdasarkan data anggaran pada 2023 terdapat sembilan item pekerjaan normalisasi dengan nilai kontrak Rp1,69 miliar.

Setahun kemudian, jumlah paket meningkat menjadi 20 item dengan kontrak Rp3,99 miliar. Sementara untuk tahun 2025, kembali dianggarkan sekitar Rp1,39 miliar.

Namun, proyek-proyek tersebut diduga tidak selesai dikerjakan sesuai kontrak. Bahkan, muncul indikasi pemalsuan dokumentasi. Foto progres pekerjaan yang dilaporkan disebut diambil dari proyek lain di lokasi berbeda.

Tak hanya itu, dugaan praktik nepotisme, diketahui proyek yang dikerjakan oleh adik kandung Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Jaunidin Umaternate.

Hal ini memperkuat dugaan adanya monopoli proyek dan penyalahgunaan kewenangan di dinas tersebut. Kasus ini kini menjadi perhatian serius Kejati Malut, dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak terkait.(*)

Komentar