Malutterkini.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara Didesak usut tuntas kasus dugaan korupsi Rp 3,4 miliar
pada Dinas Pemuda dan olahraga (Dispora) Maluku Utara di tahun anggaran 2024.
Desakan itu datang dari Kordinator Koaliasi Pemberantasan korupsi (KPK) Maluku Utara, Yuslan Gani melalui siaran pers, Senin (29/9/2025)
Ia meminta penyidik Kejati Maluku Utarra segera memannggil dan memeriksa Kadispora Saifudin Juba dan Bendahara dispora Rudy Tomayto.karena, keduanya diduga kuat menikmati anggaran perjalanan dinas senilai Rp3,4 miliar.
Anggaran miliaran itu kata dia, digunakan Tanpa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)
Sehingga bagi dia, ini merupakan kejahatan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum (PMH) yang sengaja dipertontonkan oleh Pejabat Dispora Maluku Utara.
Disampingi itu,ia mendesak Gubernur Maluku Utara Serly Djonda Laos mengevaluasi dan mencopot Kadispora dan Bendahara Dispora Maluku Utara.
“Jangan mempertahankan Pejabat yang bermoral korupsi seperti ini, untuk menjaga pemerintahan yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Gubernur Sherly Harus bersih-bersih di Dispora Maluku Utara,”Tukasnya.(*)









Komentar