Aspidsus dan Asintel Kejati Malut beda Pandangan soal pengusutan kasus TPP RSUD CB Ternate

Hukrim225 Dilihat

Malutterkini.id, Ternate — Dua Asisten Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berbeda pandangan terhadap kasus dugaan pemotongan tambahan penghasilan Pegawai (TPP) 900 Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.

Perbedaan pandangan ini terungkap saat jumpa pers pada puncak Hari Bhakti Adhiyaksa ke 63 di aula falalamo Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sabtu (22/07) siang tadi.

Pada kesempatan itu,
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Ardian menyampaikan bahwa kasus TPP RSUD yang tengah ditangani hingga kini Penyidik tidak menemukan adanya kerugian Negara berdasarkan hasil LHP BPK.

Mendengar penyampaian Aspidsus, sontak diluruskan Asisiten Efrianto. Ia justru menyampaikan sesuai berdasarkan hasil audit pemeriksaan internal (Apip) memang ditemukan adanya temuan yang bersifat administratif, namun berpotensi adanya kerugian.

“audit internal/Inspektorat adanya kerugian,sudah diserahkan ke bidang Intelijen tempo hari, tinggal diserahkan ke bidang pidsus untuk menyimpulkan. setau saya tim di pidsus masih melakukan pengumpulan bahan keterangan, jadi kasus TPP-RSUD Ternate masih berjalan,”Tandas Efrianto.

Diketahui, pihak manajemen RSUD Chasan Boesoerie dilaporkan oleh LPP-Tipikor atas kasus dugaan pemotongan tambahan penghasilan Pegawai (TPP) 900 Pegawai di bulan Januari- Februari 2022.

Dugaan sementara pemotongan tunjangan itu sebesar Rp 1.000.000 untuk pegawai Tenaga Medis dengan status PNS dan pegawai non PNS. sementara pegawai tenaga non medis atau para Dokter Spesialis dengan status PNS dan non PNS dipotong sebesar Rp 5.000.000.(Isr/Red)

Komentar