Malutterkini.id, Ternate — Dugaan Perbuatan tercela oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, masih dalam proses di bidang Pengawasan Kejaksan Tinggi Maluku Utara.
“dugaan perbuatan tercela oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sula masih dalam tahapan proses,”Kata Fachrizal
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, saat jumpa pers, Sabtu (22/07).
Terhadap masalah itu, tim sudah melakukan permintaan keterangan terlapor. Sementara untuk saksi baru 1 yang dimintai keterangan.
“kami sudah melakukan pemeriksaan terlapor, sementara saksi baru 1 orang sehingga belum dituntaskan,”jelasnya.
Meski demikian, Aswas berjanji akan menuntaskan dugaan perbuatan tercela tersebut.
“Kami punya prinsip, jika ada jaksa yang duga melakukan perbuatan tercela lantas saat pemeriksaan dan terbukti maka akan ditindak tegas,”tegasnya.
Sebagai informasi, oknum jaksa di Kejari Kepulauan sula yang diduga melakukan perbuatan tercela berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 28 miliar sekian melalui Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) perubahan 2021.
Disebutkan Perkara itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, dan saat ini telah memasuki tahapan penyidikan, namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.(Isr/Red)









Komentar