Malutterkini.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara (GPM) mempertanyakan progres dan kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi proses penerbitan 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Pasalnya, puluhan IUP yang beroprasi di Maluku Utara ini diduga kuat bermasalah, karena di terbitkan tanpa melalui proses Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terlebih dahulu.
DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek mengungkapkan penangan 22 IUP ini berdasarkan 3 surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yakni nomor: PRINT- 133/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 disusul nomor PRINT- 134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.3 dan nomor: PRINT- 135/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Kasus tersebut, sejumlah pihak sudah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, namun sejauh ini tidak ada kejelasan.
“Kasus IUP sejumlah pihak sudah diperiksa termasuk Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Malut, Bambang Hermawan, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,”kata Sartono, Jumat (4/7/2025).
Sartono menilai Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dibawa kendali Herry Ahmad Pribadi tidak serius mengusut kasus korupsi, bahkan lemah menghadapi bos-bos Pertambangan.
“Kajati dan anak buahnya tak serius dan lemah mengusut kasus pertambangan sehingga berkas perkara puluhan IUP masih tertumpuk atau “tatono” di Meja Penyidik,”Ujar Sartono.
Meski demikian, pria yang akrab disapa bung tono ini berharap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara buka mata dan serius dalam pengusutan kasus IUP.
“Jika Kejaksaan Tinggi tak serius maka GPM akan menyurat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengambil alih take over kasus puluhan IUP mandek di meja penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,”Ujarnya.
Tidak hanya itu, Sartono juga mendesak kementerian ESDM untuks mencabut 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah. sebab kehadiran perusahan tambang Nickel tersebut hanya merusak lingkungan.
“Kehadiran 22 IUP ini tidak berdampak ke masyarakat, melainkan hanya membawa dampak merusak lingkungan di Maluku Utara,”jelasnya.
Diketahui, 22 IUP bermasalah yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yakni PT. Alfa Fortuna Mulia, PT. Halmahera Jaya Mining, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Mega Haltim, PT. Karya Wijaya Blok 1.
Kemudian, PT. Kieraha Tambang Sentosa, PT. Mineral Trobos, PT. Getsemani Indah, PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT. Bela Kencana, PT. Wana Kencana Mineral, PT. Karya Siaga Blok II, PT. Karya Siaga Blok 1, PT. Halim Pratama, PT. Dewi Rinjani, PT. Shana Tova Anugrah, dan CV. Orion Jaya.(*)









Komentar