Desak Kejati Malut Tetapkan Tersangka Eks Ketua DPRD dan Sekwan Soal Kasus Tunjangan Anggota Deprov

Hukrim184 Dilihat

Malutterkini.id – Praktisi hukum, Agus Tampilang SH, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan mantan Ketua DPRD, Kuntu Daud dan Sekwan Abubakar Abdullah sebagai tersangka kasus tunjangan Anggota Deprov senilai Rp 147.113.285.492.

Agus menilai aliran dana tunjangan Rp 60.000.000 kepada masing-masing anggota DPRD yang diterima setiap bulan selama periode 2019-2024 merupakan perbuatan melawan hukum.karena, pihak yang mengatur skema penganggaran hingga aliran dana kepada anggota DPRD dilakukan secara sadar.

Menurut Agus, Ploting anggaran jika sudah bersandar pada PP tidak seharusnya diterbitkan lagi perataruran gubernur (Pergub) yang menabrak regulasi di atasnya dalam hal ini PP Nomor:18 tahun 2017.

Lebih lanjut kata Agus, ploting anggaran dengan bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18 tahun 2017 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan anggota DPRD merupakan upaya perampokan uang negara yang harus ditelusuri Kejaksaan Tinggi hingga menjadi terang.

“Sekarang yang menjadi persoalan kan kalau sudah ada PP yang atur ini lalu pergub ini atur apa lagi. kalau ini kemudian diatur lagi terkait tunjangan anggota dewan. Ingat aturan itu tidak bisa membahas dua persoalan yang sama. Kalau peraturan yang lebih tinggi sudah mengatur tunjangan dan gaji anggota dewan berarti peraturan turunan tidak bisa mengatur lagi,”katanya kepada Media Grup belum lama ini.

Lantaran itu Ia berpandangan penyidik Kejaksaan Tinggi tidak perlu ragu menetapkan Mantan Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud dan Sekwan Abubakar Abdullah sebagai tersangka.karena keduanya diduga kuat selaku pihak yang berperan di balik pengganggaran tunjangan anggota DPRD kala itu.

“Perbuatan para pelaku selain bertentangan dengan undang- undangan tindak pidana korupsi. Juga bertentangan dengan undang-undang perbendaharawan karena menyalurkan uang bagi pos-pos anggaran yang bertentangan. apalagi, besaran tunjangan tidak disesuaikan kondisi fiskal daerah. belum lagi ploting anggaran dilakukan bertepatan dengan bencana kemanusiaan yakni covid-19,”Tukasnya.(*)

Komentar