Desak Periksa Kadikbud Malut Saat Demonstrasi di Gedung KPK Kejagung

Hukrim, Nasional335 Dilihat

MALUTTERKINI.ID Front Rakyat Anti Korupsi Maluku Utara di Jakarta menggelar Demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at 05 Agustus, sore tadi.

Mereka mendesak Kejaksaan Agung dan KPK memeriksa mantan Plt Kadikbud, Jafar Hamisi dan Kadikbud Aktif, Imam Makhdy
atas kasus pengadaan Kapal Penangkap Ikan (Nautika) dan Alat Simulasi SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Dikbud) Maluku Utara tahun 2019 senilai 7,8 miliar.

“Pengusutan kasus pengadaan Kapal Penangkap Ikan (Nautika) dan Alat Simulasi SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Dikbud) senilai 7,8 miliar belum tuntas. karena Kejaksaan Tinggi Malut abaikan pihak-pihak yang mengetahui jelas aliran dana tersebut,” Ungkap Kordinator lapangan (Korlap), Reza A.Syadik saat berorasi didepan Gedung KPK dan Kejagung sore tadi.

Menurut Reza, selain Imam, nama Djafar Hamisi selaku pelaksana tugas Kadikbud Malut juga disebutkan turut bertanggungjawab dalam pencairan proyek yang melekat di Dikbud Provinsi Maluku Utara ini.

Hal itu diperkuatkan pada pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate di dalam salinan putusan terdakwa Imran Jakub Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Tte, disebutkan dalam pencairan, baik uang muka 20 persen dan 70 persen untuk paket kapal nautika dan alat simulator, serta pencairan 100 persen untuk paket simulator bukanlah terdakwa Imran Jakub yang membubuhkan tanda tangan selaku pengguna anggaran melainkan saksi Djafar Hamisi dan saksi Imam Makhdy.

Namun kata Reza, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengabaikan fakta-fakta persidangan. Seolah-olah Imam Makhdy dan Jafar Hamisi tidak terlibat.

Reza menduga, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sudah masuk angin terhadap persoalan Nautika. Sebab Imam Makhdy selaku Kadikbud Akhir dan mantan Plt Kadikbud Jafar Hamisi tidak dijerat pada kasus tersebut.

“kejaksaan Tinggi Malut seolah-olah tidak mengetahui, ini ada apa, sehingga Nama Kadikbud dan Plt Kadikbud diabikan Kejaksaan,”Tanya Reza.

Karena itu, Reza mendesak KPK dan Kejagung segera turun tangan memeriksa terhadap Kadikbud Aktif, Imam Mahkdy dan mantan Plt Dikbud Jafar Hamisi.

Tidak hanya itu, ia juga meminta Kejaksaan Agung mengevalausi Kajati Maluku Utara dan penyidik yang menangani kasus tersebut. Sebab mengabaikan fakta persidangan yang ujung-ujungnya melindungi pejabat yang koruptor.(Tim/Red)

Komentar