Malutterkini.id – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek menyurati kementrian ESDM terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT. Aneka Niaga Prima.
Ubay Kabid PTKP PB FORMMALUT menyebut berdasarkan kajian pertambangan ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT. ANP yang beroperasi di pulau Fau, Halmahera Tengah.
Dalam paradigma konstitusi sambung dia, terdapat larangan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk aktivitas pertambangan.
Hal itu merujuk pada UU No. 1 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah jelas mengatur itu.
Dasar itu lanjut dia, PB FORMMALUT menyurati ESDM.Dimana, perihal dari surat tersebut adalah Pemberitahuan Aksi dari PB FORMMALUT.
Dalam isi surat itu juga kami lengkapi dengan dasar-dasar hukum, sehingga FORMMALUT akan turun didepan Kementerian ESDM dan Istana Negara.
Tuntutan yang nantinya disuarakan yakni pencabutan izin (IUP) PT. ANP dan meminta atensi Presiden Joko Widodo terkait banyaknya kenakalan pertambangan yang melawan hukum.
“Demonstrasi akan kita lakukan pada Jum’at, tanggal 19 September 2024. saat ini kita sedang memperdalam isu dan memperkuat konsolidasi,”Tandasnya.(*)










Komentar