Malutterkini.id — Penyidik KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud.
Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba.
Selain Ketua DPRD, KPK juga memeriksa Hariyanto selaku Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi, Badan Geologi Kementerian ESDM, Faoniah H Jauhar, istri AGK, dan anak AGK, Muhammad Thariq Kasuba selaku Komisaris PT Fajar Gemilang. Kemudian Andi Muktiono, wiraswasta, Nurul Iffah, ibu rumah tangga dan Asrul Rasyid Ichsan
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9).
“Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait aliran dana dan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang AGK,” ungkap Teesa.
Saat ini AGK menjadi terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus itu, AGK diduga menerima suap proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
AGK diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. AGK juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, AGK kembali ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK. Kasus itu saat ini masih dalam proses penyidikan.(*)









Komentar