DPO Kasus Korupsi di Dinas Kesehatan Taliabu Diringkus

Hukrim211 Dilihat

Malutterkini.id — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara beserta Kejaksaan Negeri Kepulauan Taliabu berhasil mengamanakan Ahmad Tamrin Daftar Pencarian Orang (DPO) Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Cold Chain dan Solar Cell Pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2015.

“Penangkapan DPO Ahmad Tamrin
atas kerjasama Kejati, Kejari Taliabu dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tengah,”kata Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga didampingi
M.Adung, Kasi Lima Intel Kejati Malut, Teuku panca koordintor Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut dan Joshua Simorangkir,Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Taliabu dalam jumpa persnya Senin (16/12) diaula Falalamo Kejati Maluku Utara.

Richard menyebut, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Taliabu, saudara Ahmad Tamrin tidak pernah hadir setiap
panggilan yang telah dilayangkan oleh penyidik secara patut kepada yang bersangkutan. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kepulauan Taliabu menerbitkan Surat DPO Nomor : TAP- 02/Q.2.19/Dti.2/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.

“Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Cold Chain dan Solar Cell Pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu telah diputus oleh PN Ternate atas nama Terdakwa Hardianto Ambarak selaku Kasubag Program dan data pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dan terdakwa Muhammad Ardiansyah selaku pelaksana dari PT Porniti Bangun Indo,”Ujarnya.

Richard menambahkan, Tersangka Ahmad Tamrin langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Ternate di Jambula guna dilakukan proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Taliabu agar mendapatkan kepastian hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukan.

“Tersangka diduga telah malanggar Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana yang telah diperbaharui dengan UU No.20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan kerugian negara sebesar
Rp.547.750.000,”Pungkasnya.(*)

Komentar