MALUTTERKINI.ID — Bupati Kepulauan Sula, (Kepsul) Fifian Ade Ningi Mus yang juga adik Ahmad Hidayat Mus (AHM) Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin 4 Juli 2022.
Eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Taliabu itu dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara Terkait Proyek Pembangunan pawer House PLTD Tahun 2015 senilai Rp 3.087.500.000.00.
Pasalnya menurut mereka, proyek
Pawer House ( PLTD) dikerjakan oleh CV Linda Utama sejak tahun 2015 yang menelan anggaran miliran rupiah itu mangkrak. Sebab pengerjaan tersebut tak kunjung selesai.
Terkait Hal itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan perihal laporan tersebut.
“Iya benar, adua aduan resmi tentang Pawer House GPM melalui PTSP Kejati,”Ucap Richard.
Aduan GPM kata Richard, akan dipelajari terlebih dahulu untuk melihat tentang kebenarannya.
“Kita akan pelajari kemudian melaporkan ke Pimpinan. apabila ada indikasi kerugian negara maka akan diproses lebih lanjut,”Tukas Richard.(*)









Komentar