MALUTTERKINI.ID — Setelah
mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali dan istrinya Muttiara T. Yasin diperiksa,Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pj Gubernur Maluku Utara, Syamsuddin A Kadir.
Pemeriksaan Syamsuddin A Kadir selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) karena saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara yang berkaitan pada program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 senilai Rp 13.839.254.000 atau 13 miliar lebih.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga menyampaikan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Wagub, istri dan anaknya.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari MY, terus kepada AY. Pemeriksaan terhadap AY dilakukan dari kemarin,”kata Richard Jumat, (5/7/2024).
Terhadap kasus tersebut, lebih dari 20 orang yang sudah diperiksa. Olehnya itu, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Pj Gubernur Maluku Utara.
“Memang Pj Gubernur sudan Pernah diperiksa, tetapi yang bersangkutan akan kita panggil kembali berdasarkan keterangan-keterangan yang kita peroleh,”Jelasnya.
Meski demikian, mantan Kasipidsus Kejari gorontalo ini belum membeberkan kapan waktunya orang nomor satu di Pemprov Malut itu diperiksa.
“Pokoknya dalam waktu dekat ini kembali diperiksa,”Ujar Richard.
Persoalan penetapan tersangka lanjut Richard, Penyidik masih menunggu hasil audit dari BPK RI keluar.
“Penetapan Tersangka kasus ini menunggu hasil audit dari BPK RI keluar,”Tandasnya.(*)









Komentar