Jelang Penetapan Tersangka, Mutiara Yasin diduga Miliki Peren di Kasus Korupsi Uang Mami dan WKDH

Hukrim193 Dilihat

MALUTTERKINI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah merilis kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara uang makan minum (mami) dan pengelolaan anggaran perjalanan dinas milik Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali di tahun 2022.

Progres penanganan kasus tersebut kini tinggal menunggu siapa yang nantinya dimintai tanggung jawab atau dijadikan tersangka oleh penyidik kejati Malut

Eks Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali dan Istrinya Mutiara Yasin diduga kuat ikut terseret dalam perkara itu. Pasalnya penyidik telah beberapa kali memanggil dan memeriksa M Ali Yasin dan Mutiara Yasin untuk menelusuri keterkaitan serta peren eks Wagub dan istrinya.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima LHP BPK RI dugaan korupsi WKDH tahun 2022 tersebut.

“Kita sudah menerima LHP BPK RI terhadap penyidikan kasus pengelolaan dana WKDH dan Uang Mami tahun 2022 tersebut,” Kata Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga.

Pada kasus itu kata Richard, kerugian negara yang ditemukan BPK RI kurang lebih 2 Miliar, sehingga tim penyidik akan memperlajari siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban atau ditetapkan sebagai tersangka.

“LHP tersebut akan kita pelajari seperti apa yang disampaikan kawan-kawan BPK RI dalam LHP-nya, kemudian akan kita sampaikan ke kawan-kawan hasil penyidikan kita,”tuturnya

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Maluku Utara menganggarkan program penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 senilai Rp 13.839.254.000 (13,8 miliar), namun terdapat penyimpangan dalam anggaran pengelolaan tersebut.(*)

Komentar