MALUTTERKINI.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi gratifikasi, pemerasan dan pencucian uang, Yoga Adikonang dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Terdakwa Yoga Adikonang diketahui merupakan auditor pada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara (Malut).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntan dari JPU itu dipimpin langsung oleh Budi Setiawan selaku Ketua Majelis hakim didampingi Samhadi dan R.Moh.Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota.
JPU, Adi Baskoro menyatakan, terdakwa Yoga Adikonang terbukti secara sah dan meyankinkan bersalah menurut hukum pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesutau dibayar atau menerima pembayaran atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yang dilakukan beberapa kali atau perbuatan berlanjut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yoga dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate,”katanya saat membacakan surat tuntutan, Selasa (20/8).
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut terdakwa Yoga pidana denda sebesar Rp400 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Yoga diancam pidana pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 200 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasak 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan ke empat penuntut umum.
Sebelumnya, Yoga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).(*)









Komentar