Kades dan Perangkat Desa Talimau Dilaporkan ke Bawaslu Halsel

Malutterkini.id —  Tim hukum paslon nomor urut 4 Jasri Usman dan Muhlis Djafaar (Jasri-Muhlis), Safri Nyong,SH resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu Kepala Desa (Kades) Khatab Sanaky dan BPD Desa Talimau, Kecamatan Kayoa ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan.

Laporan Pembagian beras di masa tenang jelang pencoblosan Pilkada 2024 tandai dengan bukti penyampaian laporan Nomor: 09/PL/PB/Kab/32.04/XI/2024.

Usai membuat laporan, Safri Nyong kepada wartawan mengatakan, Kades dan Perangkat desa Talimau melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tertanggal 13 November 2024, tentang penundaan penyaluran bantuan sosial
Bantuan Sosial (Bansos).karena penyaluran bantuan harus ditunda sementara sampai setelah Pilkada.

Safri Nyong menuturkan,penghentian sementara penyaluran Bansos yang diusulkan Komisi II DPR RI pada Kemendagri ini spiritnya adalah menghindari Politisasi Bansos.

Menurutnya, sangat dilarang pembagian Bansos di masa mendekati pemungutan suara, karena ini merupakan tindakan yang berpotensi merusak demokrasi.

“Penyaluran bantuan sosial berpotensi dimanfaatkan sebagai alat politik. Oleh karena itu, untuk menjaga integritas dan profesionalitas pemerintahan, maka perlu penundaan,”tegas Safri.(*)

Komentar