Kasus AGK, KPK Juga Usut Korupsi Izin Tambang dan TPPU

Hukrim199 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menegaskan tidak hanya mengusut dugaan korupsi di sektor Tambang, melainkan juga membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengusutan kasus sejumlah kasus tersebut merupakan pengembangan dari
kasus kasus suap yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba.

“Jadi tidak hanya suap dan kasus korupsi di sektor izin pertambangan, tetapi juga TPPU,”kata Juru bicara kelembangaan KPK, Ali Fikri, Jumat (22/03/2024).

Ali mengungkapkan, pengusutan sejumlah kasus ini sehingga penyidik memanggil dua anak Abdul Gani Kasuba M Toriq Kasuba dan Nurul Izzah Kasuba sebagai saksi.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka termasuk Abdul Gani. Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.

Selain Abdul Gani, enam orang yang ditetapkan tersangka adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku pihak swasta.(*)

Komentar