Kasus Suap AGK, JPU KPK Tuntut Eks Kadikbud Imran Yakub 3 Tahun Penjara

Hukrim140 Dilihat

Malutterkini.id — Terdakwa Imran Yakub selaku eks Kepala Dinas Pendidikan dam Kebudayaan (Kadikbut) Maluku Utara dituntut tiga tahun dan denda 100 juta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK senilai 1,1 miliar lebih.

JPU KPK, Andry Lesmana menyatakan, terdakwa Imran Yakub telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imran Yakub dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,”ujar dalam persidangan, Rabu (20/11).

Sambung jaksa, menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,”tandasnya.(*)

Komentar