Kasus TPPU AGK, KPK kembali Periksa 12 Saksi Termasuk Eks Kepala Ombudsman Malut

Hukrim126 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — KPK memeriksa eks Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Sofyan Ali, sebagai saksi, Selasa 12 Agustus 2024.

Selain Sofyan Ali, tim Penyidik KPK juga
memanggil 11 saksi lainya untuk diperiksa. Puluhan saksi itu diperikaa soal  kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa (13/8), tim penyidik memanggil 12 orang sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Maluku Utara,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang (13/8).

Tessa menyebut, para saksi yang  dipanggil, yakni Sofyan Ali Eks Kepala Ombudsman Maluku Utara, Darwin selaku wiraswasta, Naim selaku PNS, Juaini Hasan selaku karyawan swasta, Zaldi H Kasuba selaku ajudan Gubernur Malut, Nasrun Abd Djabir selaku wiraswasta, Nurhani Umanailo selaku ibu rumah tangga.

Selanjutnya, Halimah Hi Muhammad selaku mantan ajudan Sespri ibu Gubernur Malut, Muhammad Nur Usman selaku swasta, Arafat Talaba selaku Fungsional PBJ Ahli Muda Malut, Irwan Tamsoa selaku swasta, Riswandi selaku Direktur Utama PT Mineral Molagina Mandiri.

Diketahui, Abdul Gani Kasuba saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar.

Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Sebelumnya, AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.

Meski demikian, kasus gratifikasi dan TPPU saat baru 2 sementara puluhan orang yang memberikan uang ke AGK hingga saat ini belum ditetapkan tersangka dan masih berkeliaran.(*)

Komentar