Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Bakal Undang Pihak Terkait Soal Talud Roboh di Kalumata

Hukrim259 Dilihat

MALUTTERKINI.ID —
Tim Penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara
resmi melakukan penyelidikan
terhadap proyek pembangunan
talud penahan tebing milik Dinas PUPR Malut di Kalumata yang ambruk, Kamis 10 Juli 2022 lalu.

“Setelah surat perintah (Sprint) keluar pada bulan juli kemarin, dilakukan tahapan klarifiksi dan resmi ditingkatkan ke tahap penyelidikan,”Ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, kepada wartawan, Selasa 16 Agustus Sore tadi.

Dalam perkara itu, Tim Intelijen juga
telah melakukan pengecekan lapangan selasa siang tadi. dari hasil pengecekan dilokasi terdapat sejumlah komponen yang roboh.

Karena itu, dalam waktu dekat ini Tim mengundang pihak-pihak terkait yang dianggap berkompoten untuk dimintai keterangan.

“Jadi dalam waktu dekat ini kami mengundang pihak-pihak terkait menganalisa robohnya talud tersebut,”Ucap Richard.

Selain itu, tim juga akan menggagendakan pemanggilan pihak yang dianggap berkaitan dengan pekerjaan itu. termasuk Dinas PUPR selaku pengunaan anggaran.

Disentil terkait dugaan pekerjaan itu adalah aspirasi oknum anggota DPRD Maluku Utara, namun mantan Kasi Pidsus Kejari Gorontalo menjawab nanti dilihat pengembangan pada proses penyelidikan.

Diketahui, Talud penahan tebing dikerjakan pada tanggal 12 Oktober dan berakhir Desember 2021 itu, dengan panjang 32 meter dan tinggi 10 meter.

Pekerjaan konstruksi beton itu menggunakan dana APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp 1.275.839.960.

Pihak ketiga atau rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Indi Rekacipta Persada. Ini disebut berdasarkan kontrak nomor: 600.640/SP/DPUPUPR-MU-CK/APBD/Fisik/2021.(Isr/Red)

Komentar