Kejari Ternate Tetapkan Mantan Bendahara Disdik Tersangka

Hukrim252 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Kejaksaan Negeri Ternate menetapkan Mantan bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate insial S alias Safrudin sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penggelapan gaji tahun 2015-2020.

Usai menyandang status tersangka, S kemudian ditahan Penyidik selama 20 hari kedepan di Rutan Ternate.

Kasi Intel Kejari Ternate,Aan Syaeful Anwar mengatakan, penetapan tersangka ini kasus penggelapan gaji di Disdik tahun 2015 sampai 2020 dengan kerugian keuangan berkisar Rp700 juta sekian.

“Jadi Penetapan tersangka ini sudah memenuhi dua alat bukti,”katanya, Kamis (21/7).

Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan Rabu (20/7) kemarin dan hari ini kita periksa sebagai tersangka langsung ditahan. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Ternate.

“Untuk pihak lain (tersangka) kita lihat perkembangan nanti,”Ungkap Aan seraya menambahkan
penetapan serta penahanan tersangka sebagai hadia Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam pidana dalam pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana lorupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ancaman pidananya 20 tahun.(*)

Komentar