Kejati Geledah Kantor Disperindag Malut Soal Kasus Korupsi

Hukrim348 Dilihat

Malutterkini.id- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara melakukan penggeledahan Ruang Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Malut, Selasa, 19 Agustus 2025.

“Penggeledahan itu kaitannya dengan Penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disperindag Malut pada 2021 hingga 2023,”kata Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, Selasa sore.

Ia menyebutkan, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

“Untuk hasilnya nanti akan disampaikan setelah proses pengumpulan dokumen dilakukan. Apakah yang didapati ada kaitannya dengan perkara yang kita usut atau tidak,”bebernya.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, penanganan kasus dugaan korupsi di Disperindag Malut ini kaitannya dengan keterangan yang telah diperoleh selama Penyelidikan hingga Penyidikan berlangsung.

Di mana terdapat keterangan adanya perintah dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada PPK untuk menggunakan Perusahaan pihak ketiga terkait program pasar murah.

Dalam penanganan perkara ini, pihak Penyidik akan segera menetapkan tersangka kasus tersebut jika telah memperoleh bukti yang cukup.

“Untuk penetapan tersangka nanti kita lihat setelah ini,”Pungkas Richard.(*)

Komentar