Kejati Maluku Utara Ditantang Seret Aliong Mus Terkait Kasus DD

Hukrim199 Dilihat

Malutterkini.id – Sejumlah massa aksi yang menamakan diri koalisi pemberantasan korupsi (KPK) Maluku Utara kembali menggelar aksi terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus.

Massa aksi menyebut Aliong Mus terlibat dalam dugaan pemotongan dana desa senilai 4 miliar lebih pada tahun 2017 lalu.

Koordinator aksi, Alimun Nasrun menyatakan selain Kasus pemotongan dana desa, ada juga dugaan tindak pidan korupsi lain seperti pencairan dana perimbangan dan lainnya tanpa SP2D pada tahun 2015, 2016, dan 2017 yang diduga kuat melibatkan Aliong Mus.

Ia mengemukakan pada tahun 2016, Pemda Pulau Taliabu bersama dengan Bank BRI Kanwil Manado melakukan kesepakatan bersama atau MoU dengan nomor: 790/00.01/PT/2016 dan nomor: B.0433-XII/KC/PM/02/2016 tanggal 18 Februari 2016 tentang Pengelolaan keuangan daerah dan pengunaan jasa layanan perbankan.

Di tahun 2017, barulah pihak BPPKAD menindaklanjuti MoU dengan Bank BRI Unit Taliabu dengan nomor: 900/001/SP/BPPKAD/PT/2017 Dan nomor B.2899/XII-KC/PEM/10/2017 tanggal 12 Oktober 2017 sebagai bank penerima, penampung, dan penyalur dana transfer, dana perimbangan dan dana lainnya. Di mana terdapat defisit kas pada tahun 2015 yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 1.366.481.652 dan pendebetan ganda pada SP2D tahun 2016 sebesar Rp 3.568.750.067 serta kesalahan validasi dan kesalahan pendebetan rekening daerah senilai Rp. 2.080.112,203. Kemudian ditambah lagi dengan kelabihan pendebatan pada rekening Setda dengan nomor rekening: 7679-01-000188-30-3 sebesar Rp 1.765.700.000.

Sementara di Tahun 2016, kata Alimun, terdapat dana senilai Rp 43.7 70.927.967 pada rekening Pemerintah Daerah Kabupaten pulau Taliabu di Bank BRI dengan nomor Rekening 767901000 xxxxx. Modus yang dipraktikkan oleh pihak Bank BRI yang terkait dengan nilai validasi bank untuk tahun 2016 mengakibatkan kelebihan kas daerah sebesar Rp 753.180.278.

Selain itu, terdapat juga transaksi pendapatan rekening kas daerah yang tidak diketahui dasar pencairannya yang mengakibatkan terdapat kekurangan kas daerah sebesar Rp 1.849.700.000. Kemudian praktik tindak pidana korupsi yang dilakukan selanjutnya yaitu dengan melakukan penarikan tunai tanpa menggunakan SP2D pada periode 4 April sampai dengan 29 November 2016 di mana nilai penarikan tunai tanpa mengunakan SP2D, hanya mengunakan kwitansi pencairan berupa persetujuan dari Kepala BUD dan Sekda tersebut sebesar Rp. 2.800.000.000. Untuk tahun 2015-2016 terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 7.015.343.922.

Untuk tahun 2017, lanjut Alimun, Pemda Kabupaten pulau Taliabu bersama dengan Bank BRI unit kembali melakukan praktik yang sama, di mana modusnya tetap sama seperti tahun sebelumnya dengan cara pendebetan ganda pada rekening kas daerah. Untuk tahun 2017 terdapat 15 transaksi yang di mana terjadinya praktik pendebetan ganda senilai Rp 4.171.876.141.

“Hal tersebut kemudian dilakukan pemulihan keuangan sampai pada akhir tahun 2017, pendapatan pendebetanm ganda tersebut masih terdapat sebagian yang belum dipulihkan senilai Rp 2.303.273.929,” ungkapnya saat berorasi di depan Kantor Kejati Maluku Utara, kamis (12/6/2025).

Akumulasi pendebetan ganda yang dilakukan oleh Badan Keuangan Kabupaten Pulau Taliabu bekerja sama dengan pihak Bank BRI Unit Taliabu tahun 2017, tercatat terdapat dugaan kerugian negara atau kekurangan kas daerah yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Senilai Rp. 3.171.524.402.

“Sehingga itu, kami menantang Polda dan Kejati Maluku Utara segera mengambil tindakan dengan memanggil dan menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka. Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,”pungkasnya.(*)

Komentar