MALUTTERKINI.ID — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) dan makan minim (Mami) tahun anggaran 2022 senilai Rp13.839.254.000.
“Untuk tersangka nanti kita lihat hasil laporan perhitungan kerugian negaranya, siapa yang diminta pertanggungjawaban,”kata
Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut, Ardian, Senin (24/6).
Ia mengaku, saat ini kita masih menunggu laporan karena auditor sudah turun melakukan pemeriksaan dan audit, tinggal sekarang kita menerima laporannya.
“Insyah Allah di bulan Juli kita terima laporannya, kemudian setelah menerima laporan segera kita menetapkan tersangkanya,”Bebernya.
Kata dia, kita tinggal terima laporannya apakah disini atau di Jakarta kita lihat nanti. Sepulangnya kita akan tetapkan tersangka.
“Untuk tersangka nanti kita lihat hasil laporan perhitungan kerugian negara,”pungkasnya.(*)









Komentar