Malutterkini.id – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melimpahkan atau tahap dua berkas perkara tersangka MS alias Syahrastani kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Mantan bendahara pengeluaran di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2022 ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat sprint nomor: print-588/Q.2/Fd.2/04/2025
Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan perihal pelimpahan berkas tersebut.
“Iya benar, hari ini pelimpahan berkas dan tersangka sementara tes kesehatan,”Singkat Richard saat dihubungi melalui via Hendphone, Senin (19/5/2025).
Diketahui, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkqn hasil penghitungan BPK RI senilai Rp2,777, 405.900,00 miliar.
Terhadap kasus ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali dan istrinya, Muttiara T Yasin.
Selain mereka berdua, Sekertaris Daerah Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir dan beberapa pejabat lain juga sudah dimintai keterangan.(*)









Komentar