Malutterkini.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap terdakwa yang melarikan diri saat di keluarkan oleh petugas pengawal tahanan sebelum waktunya sidang bernama Yakob Nini alias Apo.
Yakob alias Apo usai melarikan diri Kejati Maluku Utara masuknya dalam daftar pencairan orang (DPO).
Yakob alias Apo yang terseret dalam kasus penipuan dengan nomor perkara 128/.Pid.B/2024/PN.-Tte melarikan diri saat pengawal tahanan mengeluarkannya dari Rutan Kelas IIB pada tanggal 19 Agustus lalu sebelum jadwal sidang.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga menyatakan, penangkapan terhadap DPO tindak pidana umum atas nama Yakob yang merupakan terdakwa melarikan diri pada bulan Agustus 2024 yang ditangkap , Kamis (7/11) kemarin di Manado.
“Hari ini kita bawa kemarin dari Sulawesi Utara untuk diserahkan ke Kejari Ternate untuk diproses yang sedang dilakukan,””katanya, Jumat (8/11).
Ia menjelaskan, yang mana
tim bidang intelijen Kejati Malut yang dipimpin oleh Heru Kamarullah selaku koordinator pada bidang Intelijen Kejati didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi inteliien Kejati Malut, Muhammad Adung, berhasil menangkap serta mengamankan terdakwa Yakob Nini alias Apo Alias diwilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) atas kerjasama dengan semua pihak.
“Dalam persidangan pada PN Ternate terdakwa telah didakwa melanggar kesatu pasal 378 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 372 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP. Terdakwa di dakwa oleh JPU terkait penggelapan dan penipuan,”Pungkasnya.(*)









Komentar