Kejati Malut Bakal Periksa Djasman Abubakar Terkait Dana Hibah KONI 2024

Hukrim357 Dilihat

Malutterkini.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, dalam waktu dekat ini bakal memanggil dan memeriksa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Maluku Utara, Djasman Abubakar atas dugaan korupsi dana hibah Tahun 2024 senilai Rp 6 Miliar.

Pasalnya, Dana hibah KONI sebesar Rp 6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara kini disebut bermasalah.karena dari total anggaran tersebut, hanya sekitar Rp 3 miliar yang dicairkan.bahkan diduga kuat bermasalah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari menegaskan, perkara KONI Maluku Utara sudah masuk tahap penyelidikan. untuk itu pihak-pihak yang mengetahu akan dipanggil dalam rangka permintaan keterangan.

“Penanganan perkara ini bukan lagi pada tahap klarifikasi awal, melainkan sudah ditangani secara serius oleh penyidik.karena itu, pihak-pihak akan dipanggil termasuk ketua KONI.
‎Semua sudah kami tindak lanjuti. Ikuti saja perkembangannya,” ujar Sufari dengan nada tegas,Senin (26/1/2026).

‎Orang nomor satu di Kejaksaan itu menegaskan akan memerintahkan penyidik membuka secara terang aliran dana hibah KONI, termasuk dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.

‎”kami akan membuka secara terang aliran dana tersebut, karena harap bersabar,”Tandas Sufari.(*)

Komentar