MALUTTERKINI.ID — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menahan tiga tersangka dugaan kasus mafia tanah di Desa Nusliko, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2018.
Penahanan ketiga tersangka itu dilakukan pada Senin, 29 Agustus 2022.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan perihal penahana tersebut.
“Iya benar, hari ini penahanan tersangka dugaan kasus mafia tanah di Desa Nusliko, Kecamatan Weda, berinisal WLT selaku eks pegawai BPN Halteng, UB selaku pemohon sertifikat, dan YI selaku Kepala Desa Nusliko,”Ujar Richard.
Ia mengaku, sebelum ditahan ketiga tersangka itu terlebih dahulu diperiksa dengan status tersangka.
“Setelah diperiksa, ketiga tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari kedepan,”Ucap Richard.
Sekedar informasi, ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 5 atau Pasal 9 atau Pasal 11 UU Nomor 32 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Isr/Red)









Komentar