MALUTTERKINI.ID — Front Pemuda Maluku Utara Anti Korupsi (FREM-MUAK) Jakarta Pusat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memanggil dan memeriksa Tiga bersaudara selaku Kepala Daerah aktif dan Mantan Kepala Daerah terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah.
Ketiga orang itu, yakni KH Abdul Gani Kasuba Selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara Dr. Muhammad Kasuba dan Bahrain Kasuba sebagai Mantan Bupati Halmahera Selatan.
Melalui Siaran Persnya tanggal 4 April 2020, M. Reza Sadik mengatakan, Ke tiga orang tersebut diatas diduga tersandung berbagai dugaan tindak pidana kasus korupsi.
Reza menuturkan, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba diduga tersandung kasus tentang 27 Izin Usaha Pertambangan Ilegal, (27 IUP).
Kasus 27 IUP itu pernah dilaporkan resmi oleh dua Anggota Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara sejak 28 Februari 2018 ke komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Terkait Kasus 27 IUP terkesan KPK tidak ada langkah tegas dari tahun 2018 hingga 2022. Maka, kami menantang KPK RI berani menyeret Gubernur Malut Gani Kasuba, yang diduga sebagai dalang utama untuk dimintai keterangan soal kasus 27 IUP,” Ucap M Reza Sadik.
Tidak hanya 27 IUP tetapi ada kasus baru yakni Seleksi Tilawatil Qur’an Nasional (STQN) XXVI Tahun 2021 lalu.
Pasalnya, Kegiatan STQN XXVI Malut menggunakan anggaran senilai 46 miliar, diduga adanya praktek penggelapan secara massal yang sengaja dilakukan Gubernur Malut dan para antek-anteknya.
Anggaran STQN XXVI Provinsi Malut tahun 2021 senilai 46 Miliyar tersebut yang ikut tersandung penggelapan anggaran yakni, Kepala Bappeda Maluku Utara Salmin Janidi selaku Ketua Panitia Lokal, Istri Gubernur Maluku Utara dan Kepala Biro Umum .
Untuk itu, KPK dibawa kepemimpinan Firli Bahurli , sudah seharusnya menyelidiki untuk mengaudit dan menginvestigasi oknum yang diduga tersandung korupsi, kami mendukung langka KPK agar panggil & periksa beberapa oknum yakni, Salmin Janidi, Istri Gubernur Maluku dam Kepala Biro Umum 20 Miliar.
Selain itu, ada dugaan keterlibatan Ahmad Purbaya sebagai Koordinator Usaha Dana Seleksi Tilawatil Qur’an Nasional (STQN), diduga kuat mengambil keuntungan secara sistematis melalui bantuan pihak ke ketiga yakni perusahaan tambang yang beroprasi di Provinsi Maluku Utara.
Bagi Reza, hal itu adalah modus penggelapan yang menyedot anggaran perusahaan baik dalam bentuk bantuan transportasi guna mengambil keuntungan. Karena itu, aliran dana tersebut patut di pertanyakan.
“Apakah 46 Miliar yang menggunakan angaran Negara tidak cukup ataukah ada motif lain yang terselubung, bagi kami Ahmad Purbaya harus diperiksa dan di panggil KPK,” Tegasnya Eza.
Reza menambahkan, Problem tindak pidana Korupsi selalu menjadi sasaran pada actor-actor memiliki kebijakan di berbagai daerah, tentu ini sudah menjadi momok buruk yang patut di atasi oleh lembaga hukum. Namun jika mencermati kadatangan Wakil Ketua KPK RI di beberapa minggu lalu di Provinsi Maluku Utara seakan-akan hanya sekedar memberi sinyal keraguan dalam Pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Malut.
Sementara Dr. Muhammad Kasuba diduga tersandung kasus korupsi anggaran pembebasan lahan pembangunan mesjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2014 hingga 2015 dan kasus IUP Pertambangan pulau Obi.
Untuk itu,Front Pemuda Maluku Utara Anti Korupsi meminta KPK harus mengetahui tentang sakndal pembangunan Mesjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan mulau dari tahapan pembebasan lahan hingga pada pembangunan yang mengakibatkan kerugian keungan negara yang begitu Fantastik.
Bahkan tidak kalah penting ponakan Gubernur yakni Mantan Bupati Bahrain Kasuba. Bahrain diduga kuat menggelapkan anggaran Pembangunan Mesjid Raya Halmahera Selatan selama lima tahun berjalan, itu terhitung sejak dari tahun
2016, 2017, 2018, 2019 sampai 2021.
Dimana selama 5 tahun kepemimpinan Bahrain Kasuba CS, pembangunan mesjid raya Halsel dengan total kerugian anggaran APBD sebesar 109 Miliar,
“Kasus ini, tim penyidik Kajaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara sudah melakukan penyelidikan, namun bagi kami patut diduga Kajati Malut tidak serius dan masuk Angin. Maka, kami mendesak KPK ambil alih kasus tersebut. Segera KPK memanggil mantan Bapati Muhammad Kasuba, Bahrain Kasuba dan Kepala Keungan Halsel serta kontraktor pelaksana proyek pembangunan Mesjid Raya Halmahera Selatan. (Red))









Komentar