Malutterkini.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeladah rumah keluarga mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) di Ternate, pada Senin, 30 September 2024 kemarin.
Penggeladahan satu unit rumah kekuarga AGK ini berkaitan dengan kasus dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba.
Dalam pengeladahan itu Tim Penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pada 30 September 2024. Dilakukan kegiatan penggeledahan pada 1 (satu) unit rumah yang berlokasi di Ternate,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (1/10/2024).
Pada penggeledahan tersebut, ditemukan BB dokumen. Uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut.
Diketahui, Abdul Ghani Kasuba (AGK) divonis 8 tahun penjara oleh Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Ternate. AGK, divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan kurungan 9 tahun dan denda Rp300 juta.(*)









Komentar