Mantan Kadis Perkim Ditetapkan Tersangka kasus korupsi Masjid Raya Halsel

Hukrim183 Dilihat

Malutterkini.id,Ternate — Kejati Maluku Utara menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Halsel insial AH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran mega proyek pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017, 2018, 2019.

AH Ditetapkan Tersangka setelah penyidik menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP sejak Desember 2023 dengan kerugian Negara sebesar Rp.1.426.515.798,65.

“AH selaku Kadis Perkim dan kuasa pengguna anggaran Pembangunan Masjid Raya Halsel Tahun 2017,2018 dan 2019 resmi ditetapkan tersangka hari ini,”Kata Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, Selasa (16/01/2024).

Richard menuturkan, setelah ditetapkan tersangka, AH langsung di tahan selama 20 hari kedepan di rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Jambula, Ternate.

Penahanan in sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: PRINT- 23 /Q.2/Fd.2/01/2024, tanggal 16 Januari 2024.

Atas perbuatanya, tersangka sangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halmahera Selatan tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp. 29.950.000.000 dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri.

Sedangkan Tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29.895.736.354 yang dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri nusa.

Sementara Tahun 2019 dianggarkn lagi dengan nilai sebesar Rp. 9.984.783.000 Dikerjakan oleh CV. Minanga tiga satu.(*)

Komentar