Negara Abai, Masyarakat Adat Terus Dikriminalisasi 

Malutterkini.id- Selama 16 tahun, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) dibahas tanpa kepastian pengesahan. Di tengah kebuntuan legislasi tersebut, Masyarakat Adat justru menghadapi peningkatan konflik agraria, kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat yang berkaitan dengan ekspansi industri ekstraktif, perkebunan skala