PB-FORMMALUT: Vonis Terdakwa Kasus Timah Rugikan Negara 300 Triliun dan Kriminalisasi PDI-P

Hukrim257 Dilihat

Malutterkini.id — Penegakan hukum di Indonesia saat ini tidak lagi sesuai dengan koridornya, melainkan banyak terjadi diskriminasi. Hal ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) Jabodetabek, Reza A Syadik, Minggu (29/12/2024).

Reza justru membandingkan vonis Harvey Moeis terdakwa korupsi raksasa korupsi timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),Dimana, korupsi dengan angka fantastis mencapai 300 triliun, namun Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ringan yakni 6,5 tahun.

Vonis hakim tidak berbanding lurus dan menjadi diskursus baru dalam konteks perbadingan dalam kasus Jual beli jabatan dan mafia perizinan di Provinsi Maluku Utara tahun 2023.

AGK dalam dakwaan yang memiliki status yang sama dalam TPPU, toh kurang lebih hanya mencapai ratusan miliar dan mendapatkan vonis 8 Tahun penjara.

Hal ini kata Reza membuat publik bertanya-tanya.sebab, menakar secara selektif dalam berbagai kajian spesifik yang mana memunculkan adanya hipotesa bahwa kader PDIP banyak yang dikriminalisasi saat mendekati momentum pilpres 2024.
Bagaimana tidak, AGK di Maluku Utara berlatar belakang dari Partai PDIP, toh korupsinya dalam TPPU hanya ratusan miliar tapi mendapatkan sanksi hukuman 8 tahun penjara.

Lantas bagaimana dengan Harvei Moeis yang mencapai 300 triliun hanya di vonis ringan 6,5 tahun, artinya, terdakwa Harvei Moeis mendapatkan perlakuan khusus.

Di saat yang sama pula, issue publik kuat mencuat terkait Harun Masiku yang mana terkesan heboh hingga sampai pada penetapan tersangka pada Hasto yang merupakan Sekjen PDIP.

“Maksud kami kenapa tidak dari jauh-jauh hari, sehingga tidak memunculkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap Partai PDIP,”Tukas Reza. (*)

Komentar