Pekan Depan, Kejaksaan Tinggi Malut gelar Ekspos Kasus Masjid Raya Halsel

Hukrim321 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Tim Penyelidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
mengagendakan Pekan Depan melakukan gelar ekspose kasus dugaan tindak Pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

“Perkara Masjid raya Halsel Senin 6 Juni dilakukan gelar ekspos internal Tim Penyelidik,”kata Kajati Maluku Utara, Dade Ruskandar SH.MH saat ditemui di halaman kantor Kejati, Kamis 2 Juni 2022.

Diketahui, Penyelidikan Proyek Pembangunan Masjid Raya berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan tinggi Maluku Utara Nomor : Print-783/Q.2/Fd.1/11/2021 tgl 16 November 2021.

Berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halmahera Selatan tahun 2016 sebesar kurang lebih 50 miliar. namun di refocusing sehingga menjadi Rp. 29.000.000.000,-milyar.

Kemudian, tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp. 29.950.000.000 dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri.

Sedangkan Tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29.895.736.354 yang dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri nusa.

Sementara Tahun 2019 dianggarkn lagi dengan nilai sebesar Rp. 9.984.783.000 Dikerjakan oleh CV. Minanga tiga satu. Dan Untuk di tahun 2021 dianggarkn lagi dengan nilai sebesar Rp. 11.018.437.819.82, itu dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.

Total keseluruan anggaran pekerjaan masjid raya kabupaten Halmahera selatan kurang lebih sebesar Rp. 109.848.957.173. tetapi berdasarkan fakta dilapangan sampai dengan saat ini pembangunan masjid Halmahera selatan belum kelar dan masih dalam tahan proses pegerjaan.(*)

Komentar