MALUTTERKINI.ID —
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dade Ruskandar SH.MH menyampaikan bahwa pekan depan dilakukan gelar penetapan tersangka Dugaan kasus korupsi penempatan dana investasi pada Perusahan Daerah (Perusda) PT. Bahari Berkesan Kota Ternate Holding Company tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 25 miliar.
“Perkara Perusda Ternate, Senin pekan depan dilakukan gelar penetapan tersangka,” Kata Kajati, Kamis 02 Juni 2022.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, M.Irwan juga menyampaikan bahwa Perkara Perusda Tim sudah menemukan unsur perbuatan melawan hukum diawal proses penyelidikan.
“Jadi perkara itu sudah ada unsur perbuatan melawan hukum,”Kata Irwan, Kamis 19 Mei 2022.
Irwan juga kembali menegaskan, semua orang dimata hukum sama/equality before the law. Karena itu, siapa pun dia jika sudah ada panetapan tersangka maka akan dimintai keterangan.
“Saya tegaskan, semua orang dimata hukum itu sama. Jadi apabila sudah ada penetapan teranagka maka dipanggil untuk dimintai keterangan,”Tegasnya.(*)









Komentar