Pembangunan Rumah Sakit Pratama  Halbar Diduga Mangkrak, PSMP Minta Kejati Malut segera Periksa Rekanan dan Kadinkes

Hukrim356 Dilihat

Malutterkini.id – Proyek pekerjaan Rumah Sakit (RS) Pratama di Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mendapat sorotan publik.

Pasalnya, Proyek Pembangunan RS Pratama Halbar yang dikerjakan oleh PT. Mayasa Mandala Putra melalui Dana Alokasi Khusus atau DAK-APBN tahun 2024 dengan nilai Anggaran berkisar hampir Rp 43 miliar itu diduga mangkrak.

Mangkraknya proyek tersebut, dapat dilihat ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa pembangunan RS Pratama ditetapkan di kecamatan Loloda, namun pemerintah Kabupaten Halmahera Barat merelokasi pembangunanya ke kecamatan Ibu.

Merepon Hal itu, Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak angkat bicara.

Dia menyebut, langkah pemindahan lokasi ini tidak hanya menabrak aturan dan pelanggaran administratif, tetapi bentuk kejahatan nyata terhadap keuangan negara.

Pelanggaran tersebut kata dia, dapat dibuktikan dengan Surat permohonan Bupati Halbar No. 645.3/47/2024 (25 Maret 2024), Nota Dinas No. PR.01.01/D.12/0731/2024 (29 April 2024),dan hasil verifikasi kementerian terkait dinyatakan lokasi baru tidak memenuhi ketentuan teknis.

Olehnya itu, ia meminta Kejati Maluku Utara serius agar segara memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Halbar, Novelheins Sakalaty dan Bupati Halbar, James Uang. Sebab, mereka diduga berperan penting dalam kasus RSP tersebut.

“Kami meminta Kejati segara memanggil  pihak-pihak terkait agar diperiksa, karena ini berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup fantastis,”Tukasnya.(*)

Komentar