Pemkab Halmahera Selatan Keluarkan Edaran Larangan Aktivitas Tempat Karaoke Selama Bulan Ramadhan

MALUTTERKINI.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara mengeluarkan surat edaran bernomor 048/994/2022 tanggal 1 April 2022 tentang pelarangan aktivitas Tempat Hiburan Karaoke
selama bulan suci Ramadhan 1443 hijriah.

Selain Tempat Karaoke, Pemkab Halsel juga melarang Caffe, Restorant, Warung Makan maupun sejenis lainya beraktivitas di siang hari.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Halsel, Ir.Saiful Turuy ditegaskan kepada para pemilik hotel, penginapan, cafe, restoran, rumah makan dan para camat, berkativitas pada siang hari.
Sebab, Keluarnya surat edaran tersebut demi menjaga kerukunan dan meningkatkan toleransi antar sesama umat beragama, serta mewujudkan ketenangan, ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan Ibadah puasa 1443 Hijriah.

Surat Edaran Pemda Halmahera Selatan

Pemda Halmahera Selatan, hanya memperbolehkan Restorant/Pemilik Warung Makan melayani pembeli hanya pada Pukul 16.00 Waktu Indonesia Timur sampai waktu imsak.

Orang nomor tiga di Kabupaten Halsel juga tegas mengingatkan kepada pemilik dan pengelola hotel, penginapan, cafe, restoran, rumah makan, dan tempat sejenisnya wajib mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19 serta pedoman PPKM dari satgas Covid-19 Halmahera Selatan.

“Kepada seluruh masyarakat Halsel agar selalu menerapkan prokes pencegahan covid-19 dan pedoman PPKM dari satgas covid-19 dalam melakukan aktivitas,”Ucap Sekkab.

Bahkan Sekkab mengancam akan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan tempat Hiburan Karaoke, Warung makan dan sejenislainya jika berkativitas di siang hari.

“Pemerintah akan beri saksi bila mana ada yang melanggar dalam surat Edaran itu,”Tukas Sekkab. (Red)

 

Komentar