Malutterkini.id — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Syamsuddin A Kadir diperiksa Tim Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (23/01/2024).
Sekprov diperiksa terkait kasus
perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022 selama delapan jam sejak pukul 10:00 Sampai 17:00 WIT.
Usai diperiksa, Sekprov Syamsuddin A Kadis menyampaikan bahwa kehadirannya di Kejati Malut sejak jam 10:00 WIT pagi tadi pemeriksaan terkait kasus perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Ia menyebut, materi pemeriksaan itu seputaran mekanisme pencarian hingga pertanggungjawaban sebagaimana tugas selaku Sekda.
“Tentunya ini pengambilan keterangan yang harus disampaikan agar menjadi bahan penyidik melakukan pemeriksaan selanjutnya,”Ujar Sekprov.
Sekprov juga mengaku pemeriksaan ini merupakan kali pertama, jika nanti dipanggil kembali maka sebagai warga negara menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan.
Diketahui, dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) sudah dalam tahap penyidikan.
Tim Penyidik sudah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK.
Sementara sesuai dari hasil audit inspektorat Maluku Utara, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.
Kemudian pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.
Pengelolaan dana non budgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186
Pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.(*)









Komentar