Pihak Yang Suap AGK Siap-Siap Bertanggungjawab, KPK Beri Peluang Ada Tambahan Tersangka

Hukrim195 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Pihak-pihak yang menyerahkan uang ke Abdul Gani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara siap-siap bertanggungjawab.

Pasalnya, penyidik KPK memberi peluang ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Ini setelah Lembaga Antirasuah itu menggeledah sejumlah lokasi, salah satunya di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

“Sebagaimana sudah saya sampaikan tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain (yang terlibat), namun, siapa pihak-pihak lain itu masih didalami,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, (27/7/2024)

Dijelaskan Tessa, penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan di wilayah Jabodetabek. Kesimpulan keterlibatan pihak lain masih belum bisa ditentukan saat ini.

“Belum bisa ditentukan saat ini, karena saat ini proses penyidikan masih berjalan,” kata Tessa.

Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sebelumnya mengungkap bahwa aliran uang suap terkait perizinan pertambangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga mengalir ke pejabat di Kementerian ESDM.

“KPK sebelumnya telah menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”Ujar Nurul Gufron.

Saat ini kata Nurul Gufron, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Gani Kasuba dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif.

“Si pemberi suap kepada saudara AGK (Abdul Gani Kasuba) ini ternyata juga ada dugaan juga memberi kepada pihak-pihak di ESDM dalam kaitan ini. Jadi tidak kepada pihak yang lain,” kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Hal itu lanjut dia, menjadi alasan penyidik KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (24/7/2024) lalu.

“Jadi penggeledahan di ESDM itu kaitannya dari pemberi suap di kasus AGK,” ujar Gufron.

“Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ujar Tessa.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dari kasus itu, KPK juga kembali AGK tersangka penerimaan suap dan pencucian uang.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang pertama, Abdul Gani telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5/2024).

Jaksa KPK juga mendakwa Abdul Gani menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat (AS), disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.(*)

Komentar