Polda Malut Didesak Tetapkan Kepala BWS dan PPK Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Embung Hiri

Hukrim176 Dilihat

Malutterkini.id –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara Diminta untuk segara menetapkan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, Inisial MST, ES Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pekerjaan pembangunan Embung Pulau Hiri, Kota Ternate.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajrun Harun mengatakan, penetapan tersangka itu perlu dilakukan mengingat proyek pekerjaan embung pulau hiri yang melekat pada BWS melalui APBN 2024 senilai Rp13.573.391.000, diduga bermasalah.

Menurutnya, meski proyek embung Pulau Hiri yang dikerjakan CV.Aqila Putri sudah selesai, tetapi mengalami limpasan air melalui Spillway (Saluran pelimpah). Bahkan, saat intensitas curah hujan tinggi, terjadinya longsor dan banjir hingga merembet ke pumukiman warga setempat.

Bahkan ia menegaskan, pelanggaran yang mengakibatkan longsor pada proyek embung tersebut masuk kategori kelalaian atau maladministrasi, kesalahan manusia dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan.

Disamping itu kata dia, masalah ini sudah masuk kategori perencanaan yang buruk, desain proyek yang tidak memperhitungkan stabilitas lereng atau kondisi tanah. metode yang digunakan pihak PPK dan rekanan tidak sesuai standar sehingga kualitas dan mutu sangat diragukan.

“Proyek embung yang tidak berfungsi atau menimbulkan bencana yang dapat dijadikan subjek penyelidikan, Penyidikan hingga penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum. jika pelanggaran spesifikasi teknis dan penggunaan material yang tidak sesuai standar dapat diketegorikan sebagai perbuatan melawan hukum,”jelas Fajrun, Selasa (25/11/2025).

Untuk itu lanjut dia, Penyidik Polda Malut segara menjadikan hal ini sebagai pintu masuk dalam gelar penetapkan tersangka kepala BWS, PPK dan rekanan. karena mereka sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam pelaksanan proyek tersebut.(*)

Komentar