Malutterkini.id, Labuha — Penyidik Satreskrim Polsek Obi tahap 2 berkas dan tersangka kasus Pengroyokan dan penganiyaan dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Anggai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Selasa 21 November 2023.
“Iya benar, hari ini berkas dan tersangka kasus penganiyaan dan pengroyokan dua IRT di anggai sudah dilimpahkan ke JPU,”Kata Kapolsek Obi, Iptu Muhammad Adnan Nijar, Selasa (21/11).
Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara kasus penganiyaan tersangka JM dan S dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
“Jadi Penyerahan berkas itu diterima oleh JPU, Bapak Satrio SH bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, sekitar pukul 15:30 WIT,”Ujar Kapolsek.
Olehnya itu lanjut Kapolsek, kasus tersebut sudah menjadi tanggungjawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Atas Perbuatan tersebut, kedua tersangka yakni JM Alais Jusmin dan S alias Surdi jerat Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana.
Pasal 170 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 351 Penganiayaan berat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(*)









Komentar