Proses Hukum Kasus Dugaan Pemalsuan Buku Nikah Oleh Polres Halsel Tidak Ada Progres

Malutterkini.id, Labuha — Dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen negara yakni buku nikah melibatkan salah satu staf/pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara Haris Laidi yang ditangani Polres Halsel Tidak ada progres Alias Jalan Ditempat.

Kasus ini dilaporkan oleh Kuasa Hukum Korban (Murin Lahapiu) di Porles Reskrim Halsel sejak februari tahun 2020, namun tidak ada progres.

Berdasarkan hasil penelusuran Media Malutterkini.id, nomor register yang terdaftar di kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Obi atas nama La bantera Saudia Loget dengan nomor register yang sama dibuku Nikah Samin Samad di desa Liaro, Kecamatan Bacan timur Selatan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Obi, Muksin Lanua membenarkan dugaan pemalsuan bukuh nikah tersebut.

Ia menyebut, modus pelaku adalah mengambil buku nikah yang sudah tidak digunakan lagi Lalu nama pemilik buku nikah tersebut dihilangkan/dihapus dan diganti dengan nama orang Lain.

“Saya sudah Memberikan Keterangan di pihak Porles( Reskrim ) Saat saya di panggil, karena didalam buku nikah yang Asli itu berisi Tanda tangan saya,”Kata Kepala KUA Obi itu saat dikonfrimasi, Jumat (8/9).

Sementara Haris Laidi Pelaku Pemalsuan Dokumen tersebut
Saat dikonfirmasi melalui Via Hendphone tidak merespon.

Ditempat Terpisah, Tri Penyidik Reskrim Polres Halsel Tri menjelaskan, berkas pengaduan tersebut belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi lantaran korban (Samin Samad) sudah memiliki kartu keluarga (KK).

“Jadi berkas pengaduan ini tidak Perlu Di Limpahkan ke Kejaksaan,”kata Kasat Saat dikomfirmasi wartawan, Jumat (8/9).

Selain itu berkas pengaduan tersebut belum ada bukti yang cukup karena harus menunggu pihak catatan capil mengeluarkan rekumedasi sesuai nomor register yang terdaftar di buku nikah.

“Hal itu agar bukti lebih akurat sebagai perlengkapan berkas Pengaduan untuk di Limpahkan ke kejaksaan,”Pungaksnya.(*)

Komentar