PSMP Minta KPK Terapkan Pasal TPPU Para Wanita Yang Terima Uang dari AGK

Hukrim150 Dilihat

MALUTTERKINI.ID– Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menerapkan pasal tindak Pidana pencucian uang (TPPU) kepada para wanita menerima uang dari Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Menurut Mudasir, para wanita yang menerima uang dari AGK itu diyakini turut serta mencicipi uang rakyat Maluku Utara.olehnya itu, kira Penyidik KPK untuk dapat menyita untuk mengembalikan ke kas Negara.

“KPK harus menyita uang-uang yang di tranfer AGK ke para wanita, karena bentuk kejahatan terhadap suar keringat rakyat Maluku Utara,”Ujar Mudasir, Senin 5 Agustus 2024.

Mudasri menyebut, uang rakyat yang dihamburkan AGK ke puluhan wanita itu sangat fantastis hampir puluhan miliar.

Bung Dace yang juga ketua Harian Dewan pengurus daerah (DPD) Persatuan Alumni GMNI Maluku utara mengungkapkan Jika tidak ada alasan untuk mendiamkan uang rakyat Maluku Utara yang dibagi-bagi AGK ke para wanita.karena uang yang di bagi-bagi tanpa prosedur.

“karena yang namanya bantuan pendidikan harus surat permohonan sesuai prosedur, bukan main kase tranfer pakai APBD yang milik rakyat,”Pungkas Mudasir sembari mengatakan banyak masyarakat dipelosok Halmahera butuh sentuhan pemerintah daerah bukan bantu individu-individu yang punya target dan kepentingan diri.(*)

Komentar