Putri Indonesia Maluku Utara Akui Terima Uang dari AGK Rp 200 Juta

Hukrim172 Dilihat

MALUTTERKINI.ID — Sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) digelar, Rabu (31/7/2024).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan puluhan saksi baik pejabat di Pemprov Maluku Utara maupun dari pihak swasta.

Dari puluhan saksi yang dihadirkan JPU KPK pada sidang tersebut salah satunya adalah Gusti Khairunnisa Kusumayuda.

Gusti merupakan seorang mahasiswa yang juga Puteri Indonesia Perwakilan Maluku Utara tahun 2022.

Gusti Khairunnisa Kusumayuda bersaksi pada sidang terdakwa AGK melalui virtual zoom.

Dalam keterangannya, Gusti mengaku menerima uang ratusan juta dari terdakwa AGK.

Uang yang diberikan AGK melalui transfer sebanyak 10 kali sejak 2022 sampai 2023 senilai Rp 200 Juta.

“Saat itu saya ikut audisi puteri Indonesia. Saya masukkan surat ke Kantor Gubernur di Sofifi, dan saya dihubungi,” katanya.

Setelah dihubungi oleh pihak AGK melalui ajudannya, Dari situlah mulai terjadi komunikasi antara dirinya dan AGK.

“Saya lalu dikirimkan uang oleh pak gubernur (AGK) tanpa diminta. Uang itu bantuan kepada saya untuk ikut lomba audisi puteri Indonesia,”bebernya.(*)

Komentar