MALUTTERKINI.ID — Ramadhan Ibrahim terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan OTT Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali menjalani sidang, kamis (1/8/2024).
Dalam sidang tersebut, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencecer terdakwa Ramadhan perihal keterangan saksi Mantan Karo Umum,Jamaludin Wua soal uang 1 miliar kepada elang kusnandar atas permintaan AGK.
“Jadi awalnya saya dengar bapak (Gub) didatangi elang kusnandar yang mengatasnamakan PPATK di hotel krisan, disitu ada Kaban Keuangan Ahmad Purbaya dan Jamaludin Wua, karena ada transaksi yang mencurigakan, dari situ diminta 12 miliar, beberapa jam kemudian hingga bank dibuka yang saya dengar diturunkan Rp 2 miliar tetapi pada akhirnya disanggupi Rp 1 Miliar,”beber Ramadhan saat ditanya JPU KPK.
Kemudian JPU juga menanyakan apakah, setelah kejadian itu masih ada transferan dana dari luar? Ramadhan menjawab, masih ada sekitar Rp 18 Miliar.
Dalam kesempatan itu, Ramadhan juga mengaku menyesal atas apa yang ia lakukan selaku pengepul uang dan transfer keluar atas permintaan AGK.
“menyesal apa yang saya lakukan, ini menjadi pembelajaran bagi saya semoga kedepan lebih baik,”kata Ramadhan dihadapan majelis hakim.(*)









Komentar